banner 728x250

Oknum BC Halim Diduga Terlibat Peredaran Rokok Polos!

Foto : KPPBC TIPE A Halim Perdanakusumah Jakarta Timur
Foto : KPPBC TIPE A Halim Perdanakusumah Jakarta Timur
banner 120x600

JAKARTA, IDB – Keberadaan rokok ilegal sangat marak beredar di wilayah kerja Bea Cukai Jakarta Timur. Pasokan rokok diduga kuat berasal dari wilayah Madura yakni Pamekasan.
Menurut Kholik, Rokok ilegal itu tidak menggunakan baik pita SKT ( Sigarate Kretek Tangan) maupun pita SKM ( Sigarate Kretek Mesin). Alias polos.

” Nah itu yang menurut orang-orang sini ( Jakarta Timur dan sekitarnya) disebut rokok durno alias polos. Rokok-rokok merk ST Premium, Juss Mild, Gucci, Gico, Blater, dan lain-lain sangat banyak ditemui di toko-toko utamanya toko kelontong milik warga Madura

banner 325x300

” meski begitu, orang yang yang jual infonya dilindungi oleh oknum BC Halim” ujar, Hasan (45) warga Kramat jati, Jakarta Timur kepada IDB.News, Senin (21/8/2023).

Menurutnya, oknum yang sering disebut oleh pedagang rokok polos tersebut inisial AUL. ” Pak Aul ( Namanya disebut tapi disamarkan dalam berita ini) adalah orang yang sering disebut oleh pedagang di sekitar daerahnya” ujarnya kembali.

AUL, menurut Hasan diduga kuat telah meminta uang paksa agar rokok-rokok tersebut bisa beredar di kawasannya.

Dijelaskannya, bahwa AUL adalah sebagai Kasubsi di BC Halim, Jakarta Timur.

LSM MINTA DIRJEN BEA DAN CUKAI PECAT PEGAWAINYA YANG TERBUKTI BERMAIN-MAIN DENGAN PELAKU ROKOK ILEGAL.

LSM GEMPUR ROKOK ILEGAL, Mashuri menyatakan, atas keterlibatan oknum BC Halim tersebut yang telah diduga kuat bermain-main dengan jabatannya untuk segera dipecat.

” Berdasarkan bukti yang ada kami akan menyurati Dirjen Bea cukai untuk memecat Pak AUL tersebut. Segera” geram ketua LSM Senior tersebut.

” Jika tidak dipecat, maka LSM GEMPUR ROKOK ILEGAL akan melakukan audiensi atau demonstrasi besar-besaran ke Kantor Dirjen Bea cukai Pusat” Pungkasnya.

Baca Juga :  Hukuman Tak Bisa Akses Internet bagi Terdakwa Revenge Porn Dibatalkan

Reporter: Tim.

Next berita: pengakuan oknum AUL

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *