banner 728x250
Hukum  

Hukuman Tak Bisa Akses Internet bagi Terdakwa Revenge Porn Dibatalkan

Foto: Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana. (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana. (Aris Rivaldo/detikcom)
banner 120x600

Jakarta, IDB – Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten menghapus hukuman tambahan terhadap Alwi Husen Maolana yang merupakan terdakwa kasus revenge porn. Hukuman berupa pencabutan hak mengakses internet dibatalkan hakim.

Hal itu diketahui dari putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dilihat detikcom, Jumat (25/8/2023). Majelis hakim menyatakan menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum.

banner 325x300

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Meski demikian, hakim banding menyatakan Alwi tetap terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya. Hakim menyatakan Alwi terbukti bersalah menyebarkan konten porno.

“Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” dalam putusan itu.

Majelis hakim banding tidak mengubah hukuman penjara terhadap Alwi. Alwi tetap dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi lengkap dalam putusan.

Putusan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten pada Senin (14/8). Ketua majelis perkara ini adalah Encep Mulyadi dan hakim anggota Syaifoni dan Ahmad Yunus. Putusan diucapkan di persidangan terbuka untuk umum pada Senin (21/8) yang dihadiri oleh hakim anggota dibantu panitera pengganti tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.
Apa alasan hakim banding menghapus pidana tambahan itu?

Baca Juga :  Hakim Pemvonis Mati Hery Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jadi Ketua PT Jakarta

“Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum majelis Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding, kecuali masalah pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun,” demikian pertimbangan hakim banding.

Hakim mengatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak mengatur pidana tambahan. Hakim mengatakan tidak ada delik dan tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu.

Hakim juga menyebut Alwi didakwa UU ITE yang sesuai dengan asas lex specialis derogate legi general. Maka, menurut hakim, hukum yang bersifat khusus itu mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Atas dasar itu, hakim menyatakan pidana tambahan sebagaimana diatur Pasal 10 KUHP tidak bisa diterapkan dalam perkara ini.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, putusan PN Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 harus diubah mengenai pidana tambahan tersebut,” tertulis di pertimbangan.

Keluarga Korban Tak Masalah Pidana Tambahan Dihapus

Keluarga revenge porn Alwi pun lega karena hukuman penjara Alwi tak dikurangi pada tingkat banding. Keluarga korban tak mempermasalahkan soal penghapusan pidana tambahan itu.

“Kami tetap fokus ke pidananya, ketika pidananya tidak turun, cukup melegakan bagi kami,” kata korban revenge porn, Iman Zanatul Haeri.

“Itu tidak berdampak signifikan terhadap adik kami, karena proses hukum ini kita lewati demi pemulihan adik kami, dan ketika hukum tambahan pencabutan hak akses internet ini juga belum jelas,” sambungnya.

Baca Juga :  Oknum BC Halim Diduga Terlibat Peredaran Rokok Polos!

Pengacara korban, Rizky Arifianto, juga tidak mempermasalahkan putusan Pengadilan Tinggi Banten. Dia mengatakan yang paling penting ialah hukuman 6 tahun penjara bagi Alwi tak diubah.

“Jadi dari kita selama putusan itu tidak mengurangi hukuman yang sudah ditetapkan hukuman maksimalnya, kita tidak ada soal,” katanya.

Pengacara Terdakwa Anggap Putusan Tepat

Pengacara terdakwa Alwi, Ayi Erlangga, menilai putusan tersebut tepat dan berdasar. Menurutnya, Alwi didakwa dengan pasal yang bersifat khusus, sehingga pidana tambahan tidak tepat.

“Jadi hasil dari putusan Pengadilan Tinggi Banten, saya kira sudah sangat tepat dan berdasar untuk mencabut hukuman tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun,” kata Erlangga kepada wartawan, Jumat (25/8).

“Pencabutan larangan internet 8 tahun masuk dalam kategori UU yang umum, tidak bisa digabungkan,” sambungnya.
Perjalanan Kasus

Alwi ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada bulan Februari 2023. Dia ditangkap setelah menyebarkan video korban, IAK, yang berkonten kesusilaan. Dia mengirimkan video tersebut melalui direct message Instagram ke salah satu rekan korban.

“Bertempat di Pandeglang korban diinformasikan oleh temanya saksi SM bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andriyanto dari keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (28/2).

Setelah melalui proses penyidikan, kasus ini pun masuk ke meja hijau. Proses persidangan kasus ini sempat viral.

Kakak korban Iman Zanatul Haeri sempat curhat di media sosial. Iman mengaku dipersulit oleh jaksa hingga menyebut proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang janggal.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis kakak korban seperti dikutip detikcom pada Senin (26/6).

Baca Juga :  Oknum BC Halim Diduga Terlibat Peredaran Rokok Polos!

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kemudian menanggapi. Dia menyebut ada kesalahpahaman soal proses persidangan. Jaksa membantah mempersulit dan menegaskan bahwa Jaksa berada di pihak korban.

“Kita mau memperjuangkan korban, kita jaksa malah jadi korban salah paham. Jaksa sudah mewakili, sudah menyidangkan kasus ini. Malah dibully seolah-olah tidak berpihak pada korban,” kata Didik menjelaskan melalui zoom di Serang, Senin (26/6).

Singkat cerita, proses persidangan terus berjalan. Alwi pun dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Akhirnya, majelis hakim PN Pandeglang pun menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Alwi. Hakim menyatakan Alwi bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni Alwi tidak boleh menggunakan internet selama 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan transaksi elektronik berbasis internet selama 8 tahun yang mulai berlaku pada hari ini,” ujar hakim.

Sumber : detik

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *