Apa Itu Abolisi? Pengertian, Dasar Hukum, dan Contohnya di Indonesia
Pengertian Abolisi
IndonesiaDalamBerita – Secara umum, pengertian abolisi adalah tindakan hukum yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks hukum Indonesia, abolisi diberikan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses penuntutan seseorang atas suatu tindak pidana atas pertimbangan kepentingan umum dan rekonsiliasi nasional.
Dasar Hukum Abolisi di Indonesia
Abolisi diatur dalam:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 14 ayat (2):
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).”
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan pelaksana terkait seperti Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi (sekarang telah digantikan).
Perbedaan Abolisi, Grasi, dan Amnesti
| Aspek | Abolisi | Grasi | Amnesti |
|---|---|---|---|
| Tujuan | Menghapus proses hukum | Menghapus atau meringankan hukuman | Menghapus status pidana politik |
| Waktu | Sebelum vonis pengadilan | Setelah vonis berkekuatan hukum | Biasanya dalam kasus pidana politik |
| Subjek | Umumnya tindak pidana umum atau luar biasa | Terpidana | Kelompok atau individu |
| Pemberi | Presiden dengan persetujuan DPR | Presiden tanpa DPR | Presiden dengan pertimbangan DPR |
Contoh Pemberian Abolisi di Indonesia
Beberapa contoh pemberian abolisi di Indonesia:
-
Kasus Tragedi 1965 dan Rehabilitasi Politik
Walau tidak disebut eksplisit sebagai “abolisi”, beberapa kebijakan presiden pasca-reformasi mengarah pada pemberhentian penuntutan kasus lama dalam rangka rekonsiliasi nasional. -
Rencana Abolisi untuk Tokoh Separatis atau Eksil Politik
Dalam beberapa kasus, pemerintah mengkaji pemberian abolisi kepada tokoh-tokoh yang terlibat dalam konflik horizontal atau separatisme yang telah berdamai demi persatuan bangsa.
Baca Juga: PPATK: Garda Terdepan dalam Memerangi Pencucian Uang & Pendanaan Terorisme
Syarat Pemberian Abolisi
-
Diajukan oleh pihak terlibat atau kuasa hukumnya
-
Dianalisis oleh Jaksa Agung atau instansi penegak hukum terkait
-
Dipertimbangkan oleh Presiden berdasarkan masukan DPR RI
-
Diberikan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres)
Pandangan Ahli
Menurut pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie:
“Abolisi bukan bentuk impunitas, melainkan alat hukum untuk menjaga stabilitas dan rekonsiliasi, asalkan tidak disalahgunakan oleh kekuasaan.”
Abolisi adalah instrumen hukum konstitusional yang memungkinkan presiden menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang. Tindakan ini bukan pembebasan karena tidak menghapus perbuatan pidananya, tapi mengakhiri proses hukumnya demi alasan kemanusiaan atau politik negara.
Meskipun sah menurut hukum, pemberian abolisi harus dilakukan dengan hati-hati, adil, dan transparan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau penyalahgunaan kekuasaan.
Ikuti update terbaru seputar Berita di sosial media kami:
Tiktok: @indonesiadalamberita_ | Instagram: @indonesiadalamberita
