Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8–15 Persen: Simak Simulasinya
Kemenhub Siapkan Kenaikan Tarif Ojol Berdasarkan Zona
02 Juli 2025 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan penyesuaian tarif ojek online atau ojol hingga 8 hingga 15 persen, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang menetapkan pembagian tarif berdasarkan tiga zona wilayah. Zona I mencakup Sumatra, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Zona II untuk Jabodetabek, sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Sudah kami kaji sesuai zona, bervariasi, ada yang naik 15 persen, ada 8 persen tergantung zona,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan.
Simulasi Tarif per Zona setelah Kenaikan
Pertama I (Sumatra, Jawa non-Jabodetabek, Bali)
- Tarif batas bawah dari Rp1.850 menjadi Rp1.998 (naik 8 persen) hingga Rp2.128 (naik 15 persen)
- Tarif batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.484 hingga Rp2.645
Kedua II (Jabodetabek)
- Batas bawah Rp2.600 menjadi Rp2.808 hingga Rp2.990
- Batas atas Rp2.700 menjadi Rp2.916 hingga Rp3.105
Ketiga III (Wilayah Timur)
- Batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.268 hingga Rp2.415
- Batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.808 hingga Rp2.990
Tarif minimal berdasarkan jarak tempuh juga mengalami kenaikan. Di zona I misalnya, menjadi antara Rp9.990 hingga Rp13.225, sedangkan di zona II mencapai Rp14.950 hingga Rp15.525.
Baca juga: 3 Risiko Menurut Grab Jika Pengemudi Ojol Jadi Karyawan Tetap
Dampak terhadap Pengemudi dan Penumpang
Bagi pengemudi, kenaikan tarif diperkirakan dapat menambah penghasilan harian sebesar Rp8.000 hingga Rp15.000. Namun, masih harus dikurangi potongan komisi dari aplikator yang bisa mencapai 20 persen.
Bagi penumpang, beban biaya perjalanan akan meningkat. Sebagian masyarakat mempertimbangkan kembali penggunaan kendaraan pribadi atau beralih ke transportasi umum.
Pengamat ekonomi menilai, kebijakan kenaikan tarif perlu memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi industri digital transportasi secara keseluruhan.
Pihak Gojek menyatakan sedang mengkaji penyesuaian tarif dengan mempertimbangkan daya beli pengguna. Sementara itu, sejumlah asosiasi pengemudi mendorong agar pemerintah lebih serius membatasi potongan komisi aplikator, maksimal sebesar 10 persen, bukan hanya fokus pada kenaikan tarif.
Kebijakan Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol sebesar 8 hingga 15 persen masih dalam proses finalisasi. Namun, implementasi di lapangan harus melalui kajian komprehensif agar tidak merugikan pengemudi maupun penumpang.
Pemerintah disarankan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pembatasan potongan oleh aplikator dan pengawasan penerapan tarif agar lebih adil dan berdampak positif bagi semua pihak.
Ikuti update terbaru seputar Berita di sosial media kami:
Tiktok: @indonesiadalamberita_ | Instagram: @indonesiadalamberita
One thought on “Kemenhub Rencanakan Kenaikan Tarif Ojol 8–15 Persen: Simak Simulasinya”