Kejagung Pengamanan TNI Tak Campuri Penanganan Perkara

Kejagung Pengamanan TNI Tak Campuri Penanganan Perkara

Kejaksaan TNI Fokus ke Pengamanan Fisik Gedung, Bukan Urusan Hukum yang Ada

15 Mei 2025 – Kejagung Pengamanan TNI dalam kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa pengerahan personel TNI untuk pengamanan di lingkungan kejaksaan tidak akan mencampuri proses penanganan perkara hukum. Penempatan prajurit TNI bersifat terbatas pada aspek pengamanan fisik dan bukan substantif hukum. “Peran pengamanan itu hanya dilakukan terhadap pengamanan fisik, jadi tidak dalam konteks mencampuri urusan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Pengamanan Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta telah melibatkan dua peleton TNI selama enam bulan terakhir. Sepanjang waktu itu, tidak ada keterlibatan militer dalam penyidikan, penyitaan, atau pengumuman tersangka. “Pengumuman tersangka, penggeledahan, dan penyitaan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kehadiran TNI tak menghambat,” lanjut Harli.

Sistem pengamanan bersifat situasional, hanya sebagian TNI yang diturunkan dalam satu waktu tergantung kebutuhan yang ada.

Kejagung bersama TNI saat ini masih mematangkan teknis pelaksanaan pengamanan di kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Koordinasi dilakukan menyusul Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. “Pengamanan ini bentuk antisipasi pasif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. TNI memberi dukungan berdasarkan nota kesepahaman,” jelas Harli.

Baca Juga: Hewan Endemik Papua yang Indah, Unik dan Terancam Punah

Tindak Lanjut Surat Telegram TNI AD untuk Dukung Kejaksaan

Pengamanan Institusional Sesuai Arahan KSAD

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak pada 6 Mei 2025. Telegram tersebut memerintahkan seluruh Pangdam untuk mendukung pengamanan di institusi kejaksaan.

“Kerja sama ini dilakukan secara institusional dan sejalan dengan pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Kesepahaman Kejaksaan TNI Atas Kerja Sama Strategis, Bukan Intervensi

Kejaksaan ini menegaskan bahwa kerja sama berikut bersifat perbantuan administratif dan logistik, bukan bentuk intervensi hukum. Kesepahaman menjadi dasar hukum dalam peran TNI untuk menjaga keamanan gedung dan aset kejaksaan di seluruh Indonesia.

Ikuti update terbaru seputar Berita di sosial media kami:
Tiktok: @indonesiadalamberita_ | Instagram: @indonesiadalamberita

admin

One thought on “Kejagung Pengamanan TNI Tak Campuri Penanganan Perkara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *