5 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

5 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Dari 5 Perusahaan Ini Terdapat 2 Perusahaan Izin dari Pemerintah Pusat dan 3 dari Izin Pemda

10 Juni 2025 5 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan terdapat lima perusahaan tambang nikel yang memiliki izin usaha tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dari lima perusahaan tersebut, dua mendapat izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah (Pemda).

Kehadiran perusahaan-perusahaan ini menjadi sorotan mengingat Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi dan destinasi wisata kelas dunia. Berikut adalah profil lengkap kelima perusahaan pemilik izin tambang nikel di wilayah tersebut.

5 Perusahaan Pemilik Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017, yang berlaku hingga 30 November 2047. Wilayah konsesinya mencapai 13.136 hektare di Pulau Gag.

Dokumen lingkungan dan izin lainnya:

  • Amdal tahun 2014, Adendum Amdal tahun 2022, dan Adendum Amdal Tipe A tahun 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

  • Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2015 dan 2018.

  • Penataan Areal Kerja (PAK) tahun 2020.

Hingga 2025, PT Gag Nikel memiliki bukaan tambang seluas 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. Saat ini, perusahaan masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum dapat membuang limbah tambang.

Kepemilikan Saham:
PT Gag Nikel sebelumnya dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%). Sejak 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham dan menjadi pemilik tunggal.

Baca juga: Antam Perkuat Portofolio Nikel Nasional

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT ASP mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pemerintah pusat melalui SK Menteri ESDM Nomor 91201051135050013, berlaku hingga 7 Januari 2034.

Perusahaan ini beroperasi di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 hektare. Kegiatan penambangan bijih nikel oleh PT ASP dimulai sejak 2006, dan telah memiliki dokumen Amdal serta UKL-UPL sejak tahun tersebut yang disahkan oleh Bupati Raja Ampat.

PT ASP merupakan anak perusahaan PT Wanxian Nickel Indonesia.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT MRP memperoleh IUP dari Bupati Raja Ampat berdasarkan SK Nomor 153.A Tahun 2013, berlaku hingga 26 Februari 2033. Wilayah konsesi perusahaan ini mencakup 2.193 hektare di Pulau Batang Pele.

Saat ini, kegiatan pertambangan masih berada dalam tahap eksplorasi, dan perusahaan belum memiliki dokumen Amdal maupun persetujuan lingkungan dari instansi terkait.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Perusahaan ini mendapatkan IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat Nomor 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033. Luas wilayah konsesi mencapai 5.922 hektare.

PT KSM sudah memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan operasi sempat berjalan pada 2023, tetapi tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung saat ini.

5. PT Nurham

IUP PT Nurham diterbitkan melalui SK Bupati Raja Ampat Nomor 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033. Wilayah operasinya berada di Pulau Waigeo seluas 3.000 hektare.

Perusahaan telah mengantongi persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013. Namun hingga kini, belum memulai kegiatan operasional.

Keberadaan lima perusahaan ini menjadi perdebatan publik, terutama di tengah kekhawatiran soal ancaman terhadap ekosistem laut dan hutan Raja Ampat, yang merupakan salah satu kawasan konservasi laut terbesar di Indonesia.

Profil dari ke lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat ini menunjukkan dinamika perizinan yang beragam, antara pemerintah pusat dan daerah. Ke depan, penting untuk memastikan setiap aktivitas tambang di wilayah ini dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, agar potensi ekonomi dan keindahan alam Raja Ampat tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *