BSU 2025 Cair Lagi Ini Daftar UMP dan UMK Jateng Terkini
Pemerintah Gulirkan BSU Mulai Juni 2025
26 Mei 2025 – BSU 2025 Cair Lagi Ini Daftar UMP dan UMK Jateng Terbaru. Pemerintah kini kembali mengulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan dibawah atau maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Program BSU 2025 merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan suntikan dana tambahan bagi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi di kuartal II 2025. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BSU kali ini akan difokuskan untuk pekerja dengan penghasilan dibawahRp 3,5 juta.
“Terkait dengan subsidi upah (maksimal upah penerima manfaat) adalah Rp 3,5 juta pas UMP,” ujar Airlangga pada Sabtu (24/5/2025).
Berapa dana Bantuan Subsidi Upah yang diterima pekerja? Menurut Airlangga bahwa besaran dana yang dikeluarkan BSU 2025 lebih kecil dibandingkan BSU pada masa pandemi covid-19 yang mencapai Rp 600.000.
UMP dan UMK Jawa Tengah 2025
Sebagai patokan bagi pekerja di wilayah Jawa Tengah, berikut adalah daftar UMP dan UMK Jateng 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 dan 561/45 Tahun 2024:
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025
- Rp 2.169.349
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2025
- Kota Semarang: Rp 3.454.827
- Solo (Surakarta): Rp 2.416.560
- Kota Magelang: Rp 2.281.230
- Kota Salatiga: Rp 2.533.583
- Kota Pekalongan: Rp 2.545.138
- Kota Tegal: Rp 2.376.683,82
- Cilacap: Rp 2.640.248
- Banyumas: Rp 2.338.410
- Purbalingga: Rp 2.338.283,12
- Banjarnegara: Rp 2.170.475,32
- Kebumen: Rp 2.259.873,55
- Purworejo: Rp 2.265.937,67
- Wonosobo: Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Magelang: Rp 2.467.488
- Boyolali: Rp 2.396.598
- Klaten: Rp 2.389.872,78
- Sukoharjo: Rp 2.359.488
- Wonogiri: Rp 2.180.587,50
- Karanganyar: Rp 2.437.110
- Sragen: Rp 2.182.200
- Grobogan: Rp 2.254.089,54
- Blora: Rp 2.238.430,85
- Rembang: Rp 2.236.168,78
- Pati: Rp 2.332.350
- Kudus: Rp 2.680.485,72
- Jepara: Rp 2.610.224
- Demak: Rp 2.940.716
- Kabupaten Semarang: Rp 2.750.136
- Temanggung: Rp 2.246.850
- Kendal: Rp 2.783.455,25
- Batang: Rp 2.534.382
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.486.653,59
- Pemalang: Rp 2.296.140
- Kabupaten Tegal: Rp 2.333.586,46
- Brebes: Rp 2.239.801,50
Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?
- Pekerja dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta, atau setara dengan UMP/UMK tempat bekerja.
- Diharapkan masih aktif bekerja per Juni 2025.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah.
- Ikuti update terbaru seputar Berita di sosial media kami:
Tiktok: @indonesiadalamberita_ | Instagram: @indonesiadalamberita