Sritex Pailit dan Eks Bos Ditangkap Kejagung

Sritex Pailit dan Eks Bos Ditangkap Kejagung

22 Mei 2025Sritex Pailit dan Eks Bos Ditangkap Kejagung. Emiten tekstil raksasa Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau dikenal sebagai Sritex, resmi dinyatakan pailit. Perusahaan legendaris yang berdiri sejak 1966 ini runtuh setelah dibebani utang mencapai Rp26,41 triliun.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham SRIL sejak 18 Mei 2022. Pada Mei 2023, SRIL juga masuk dalam daftar potensi delisting karena suspensi saham yang melampaui 24 bulan.

Nasib Sritex makin kelam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama. Ia ditangkap di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/5/2025), terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank.

Baca juga: Kejagung Bongkar Kejanggalan Keuangan Sritex: Untung Rp1.2 T Langsung Rugi Rp15.6 T

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini menyangkut pemberian kredit dari beberapa bank milik daerah kepada PT Sritex dengan total outstanding utang hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Pada data per September 2024 menunjukkan kondisi keuangan Sritex sudah berada di ujung tanduk yang meliputi:

  • Total Liabilitas: US$1,6 miliar (±Rp26,41 triliun)

  • Ekuitas: -US$1,02 miliar (defisit modal)

  • Liabilitas Jangka Panjang: US$1,48 miliar

  • Liabilitas Jangka Pendek: US$133,84 juta

  • Utang Bank: US$829,67 juta (±Rp13,57 triliun) dari 28 bank

Sritex juga mengalami kerugian operasional yang besar yaitu:

  • Pendapatan: US$200,93 juta

  • Beban Pokok Penjualan: US$223,52 juta

  • Rugi Operasi: US$58,61 juta

  • Rugi Bersih: US$66,05 juta (±Rp1,08 triliun)

Sritex Pailit dan Eks Bos Ditangkap Kejagung
Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Iwan Setiawan Lukminto, putra pendiri Sritex (H.M. Lukminto) adalah seorang pengusaha yang sempat masuk 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes pada 2020 di peringkat ke-49 dengan kekayaan mencapai US$515 juta atau sekitar Rp8,41 triliun.

Selain di sektor tekstil, Grup Sritex juga memiliki sejumlah hotel di Solo, Yogyakarta, dan Bali, termasuk Holiday Inn Express di Bali. Namun, musibah kejadian pandemi COVID-19 mempercepat kehancuran kerajaan bisnis ini.

Kasus Sritex mencerminkan krisis tata kelola dan pengawasan keuangan korporasi. Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Betul (ditangkap),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan Iwan.

Belum ada informasi lebih lanjut mengenai status hukum atau penahanan Iwan, namun publik menunggu transparansi penuh dari Kejagung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap proses hukum kasus ini.

Sritex dulunya dikenal sebagai ikon industri tekstil nasional. Namun dalam waktu singkat, utang, salah urus, dan dugaan korupsi menggiring perusahaan ini menuju kebangkrutan total.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *