Konferensi pers Kejagung tentang penagkapan Dirut PT Sritex

Kejagung Bongkar Kejanggalan Keuangan Sritex: Untung Rp1.2 T Langsung Rugi Rp15.6 T

Kejanggalan Keuangan Sritex Terkuak

22 Mei 2025 Kejagung Bongkar Kejanggalan Keuangan Sritex: Untung Rp1,2 T Langsung Rugi Rp15,6 T. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat temuan mengejutkan dalam laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk periode 2020-2021. Hanya dalam waktu satu tahun, perusahaan tekstil raksasa asal Solo itu tercatat mengalami lonjakan kerugian secara tidak wajar.

“Pada tahun 2021, PT Sritex mencatat kerugian sebesar 1,08 miliar USD atau sekitar Rp 15,65 triliun, padahal pada tahun sebelumnya masih meraup laba 85,32 juta USD atau sekitar Rp 1,24 triliun,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Menurut Kejagung, lonjakan negatif ini terbilang tidak lazim dalam kondisi keuangan perusahaan yang tidak terdampak krisis luar biasa. Seluruh data tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi besar yang menyeret jajaran direksi dan bank-bank kreditur.

Puluhan Bank Terlibat Kredit Bermasalah

Berdasarkan penyelidikan, PT Sritex diketahui menunggak utang sebesar Rp 3,5 triliun kepada sejumlah bank hingga Oktober 2024. Tagihan tersebut berasal dari:

  • Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)

  • Bank Pemerintah Daerah

  • 20 Bank Swasta Nasional

Selain itu, Sritex diduga mendapatkan kredit secara melawan hukum, termasuk dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta.

“Tindakan pemberian kredit tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar,” jelas Qohar.

Untuk memperkuat dugaan, Kejagung telah memeriksa seluruh struktur perusahaan Sritex, termasuk entitas anak usahanya, yang turut menanggung beban utang dan menjadi bagian dari dugaan penyimpangan.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Penyidik Jampidsus resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex

  2. Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020

  3. Dicky Syahbandinata, Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB

Ketiganya diduga kuat melanggar prosedur dalam penyaluran kredit kepada Sritex. Kasus ini menjadi preseden penting terkait peran serta korporasi dalam dugaan kejahatan keuangan dan tata kelola pinjaman sektor perbankan.

Sebagai salah satu eksportir tekstil terbesar di Indonesia, kasus Sritex menjadi perhatian publik dan pelaku industri. Jika terbukti bersalah, kasus ini akan menimbulkan efek domino pada:

  • Kepercayaan terhadap emiten sektor tekstil
  • Kredibilitas pengelolaan bank pemerintah dan swasta
  • Stabilitas investasi dan iklim usaha manufaktur nasional

Kejagung terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen perbankan dan transaksi korporasi. Diharapkan publik bisa memperoleh kejelasan mengenai bagaimana perusahaan sebesar Sritex bisa berubah dari menguntungkan menjadi merugi dalam tempo singkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *