Projo: Budi Arie Tidak Tahu Soal Sogokan Judi Online
Projo Klarifikasi Isu Sogokan Judi Daring
18 Mei 2025 – Projo: Budi Arie Tidak Tahu Soal Sogokan Judi Online. Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) menegaskan bahwa Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, tidak terlibat dalam pembagian sogokan terkait pengamanan situs judi daring. Pernyataan ini sebagai tanggapan terhadap dakwaan yang menyebut nama Budi Arie dalam kasus suap untuk melindungi situs judi online dari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2023-2024.
Saat ini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM. Ia sebelumnya menjabat Menteri Kominfo, dan saat itu dikenal aktif dalam pemberantasan judi online.
Projo: Tuduhan Tidak Berdasarkan Fakta
Dalam rilis resmi yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, pada Minggu (18/5/2025), ditegaskan bahwa: “Budi Arie tidak pernah mengetahui apalagi menerima sogokan terkait judi online. Tuduhan itu merupakan framing jahat yang tidak berdasar,” ujar Handoko.
Handoko mengingatkan bahwa selama menjabat Menkominfo, Budi Arie berada di garis depan memberantas situs perjudian daring, bukan melindungi mereka.
Isi Dakwaan dan Klarifikasi Projo
Isi Dakwaan: Budi Arie Diduga Terlibat
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantony, eks komisaris BUMN, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus suap situs judi daring bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam dakwaan disebut adanya pembagian jatah:
-
20% untuk Adhi Kismanto
-
30% untuk Zulkarnaen
-
50% untuk Budi Arie
Namun, menurut Projo, tidak ada bukti kuat bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima aliran dana haram tersebut.
Pernyataan Kejaksaan dan Proses Hukum
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Menurut Jaksa Penuntut Umum, seluruh isi dakwaan dibacakan secara utuh. Namun, tidak ada kesaksian langsung yang menyebut keterlibatan aktif Budi Arie dalam pembagian suap.
“Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya,” tegas Handoko.
Pemeriksaan oleh Penyidik dan Bantahan Budi Arie
Budi Arie pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polri pada 19 Desember 2024. Setelah diperiksa, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai:
-
Fitnah
-
Framing jahat
-
Upaya pembunuhan karakter
Handoko juga menjelaskan bahwa proses hukum harus dihormati. Publik diminta tidak mudah percaya pada framing yang dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
Kode dan Sinyal Pembagian Dana: Belum Terbukti Kuat
Dalam dakwaan, disebutkan adanya kode seperti “Bagi PM” dan “CHF” yang diartikan sebagai jatah untuk Budi Arie. Namun kode-kode tersebut masih bersifat asumsi dan tidak didukung oleh fakta hukum yang mengikat.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk Budi Arie. Fakta hukum harus jadi pegangan,” ujar Handoko.
Tuduhan terhadap Budi Arie Setiadi yang muncul dalam surat dakwaan terhadap Zulkarnaen harus dikaji secara cermat. Tidak ada bukti hukum kuat yang menyatakan bahwa ia mengetahui atau menerima pembagian sogokan. Projo meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini publik dengan informasi yang menyesatkan.
Ikuti update terbaru seputar Berita di sosial media kami:
Tiktok: @indonesiadalamberita_ | Instagram: @indonesiadalamberita