Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Skema Penjagaan Situs Judol

Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Skema Penjagaan Situs Judol

Mantan Menkominfo Budi Arie Disebut Tahu Skema Perlindungan Situs Judi

18 Mei 2025Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Skema Penjagaan Situs Judol . Skandal pemblokiran situs judi online (judol) menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025), disebutkan bahwa Budi Arie mengetahui adanya praktik “penjagaan” situs judol.

Skema ini dilakukan oleh empat terdakwa, yaitu Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dengan tujuan agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh Kominfo.

Baca juga: Projo: Budi Arie Tidak Tahu Soal Sogokan Judi Online

Bagaimana Skema Penjagaan Situs Judol Bekerja?

Pembagian Jatah Penjagaan Situs

Dalam dakwaan terungkap bahwa hasil penjagaan situs dibagi rata:

  • Budi Arie Setiadi disebut mendapat 50%

  • Zulkarnaen Apriliantony: 30%

  • Adhi Kismanto: 20%

Setiap situs judol yang “dijaga” dikenai tarif Rp8 juta, dengan sistem bagi hasil internal. Namun, dakwaan tidak menyebutkan bahwa Budi Arie menerima uang secara langsung.

Pertemuan di Rumah Dinas Widya Chandra

Pada April 2024, Zulkarnaen dan Adhi disebut menemui Budi Arie di rumah dinasnya. Mereka diarahkan untuk menghindari aktivitas mencurigakan di lantai 3 Kominfo dan dipindahkan ke lantai 8 yang menangani pengajuan pemblokiran situs.

“Zulkarnaen dan Adhi menemui Budi Arie… dan disetujui pindah kerja ke lantai 8,” kutip surat dakwaan.

Respons Budi Arie dan Projo

Menanggapi tuduhan tersebut, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat.

“Pasti enggak,” tegasnya saat ditemui di Istana, Rabu (6/11/2024). “Tunggu saja, dalami saja, kita siap.”

Sekjen Projo, Handoko, membela Ketua Umum Projo itu dan meminta publik tidak membangun framing yang salah. Ia menilai bahwa nama Budi Arie hanya disebut dalam konteks alokasi rencana, bukan penerimaan uang haram.

Apa Peran Para Terdakwa?

Menurut surat dakwaan:

  • Zulkarnaen Apriliantony: Penghubung utama dengan Budi Arie

  • Adhi Kismanto: Penyortir situs-situs judol

  • Alwin Jabarti Kiemas: Bendahara praktik penjagaan

  • Muhrijan alias Agus: Kontak lapangan dengan agen situs judol

Mereka menggunakan grup Telegram bernama “Service AC” untuk koordinasi internal bersama beberapa staf Kominfo.

Dakwaan dan Dasar Hukum

Para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024

  • Pasal 303 KUHP tentang perjudian

  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

Fakta Lain: Pengumpulan Data Situs Judol

Pada Oktober 2023, Budi Arie disebut pernah meminta Zulkarnaen mencari alat pengumpul data situs judol. Zulkarnaen mengenalkan Adhi Kismanto, yang kemudian mempresentasikan sistem crawling kepada Budi Arie.

Meskipun Adhi tidak lolos seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap bekerja atas rekomendasi Budi Arie.

Perlu Investigasi Mendalam

Keterlibatan nama pejabat tinggi seperti Budi Arie dalam praktik kotor perlindungan situs judol membuka pertanyaan besar tentang integritas tata kelola digital di Indonesia. Meski Budi Arie membantah, fakta-fakta yang disebut dalam dakwaan perlu diusut secara independen dan transparan oleh KPK atau Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *