Pengguna belanja online melalui aplikasi dan situs e-commerce dengan produk pakaian ditampilkan di layar

Pembatasan Gratis Ongkir di E-commerce, Ini Aturan Baru Komdigi 2025

Gratis Ongkir di Ecommerce Dibatasi, Ini Aturan Baru Komdigi

Kominfo dan Komdigi Atur Ulang Skema Subsidi Pengiriman, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Penjual Online

Jakarta, 17 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) resmi memberlakukan aturan baru terkait pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Komdigi No. 3 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 15 Mei 2025, sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan berkelanjutan.

Langkah ini menyasar dominasi promo gratis ongkir yang dinilai merugikan UMKM dan pelaku logistik lokal.

Isi Aturan Baru: Batasan Skema Gratis Ongkir di E-commerce

Dalam regulasi terbaru tersebut, platform e-commerce hanya diperbolehkan memberikan subsidi ongkir maksimal Rp10.000 per transaksi dan pembatasan gratis ongkir maksimal 20 transaksi per pengguna setiap bulannya. Komdigi menegaskan bahwa pemberian ongkos kirim secara berlebihan bisa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan berdampak pada keberlangsungan jasa ekspedisi lokal.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Digital Komdigi, Nurhayati Putri, aturan ini dirancang untuk “mengembalikan keseimbangan antara insentif konsumen dan keberlanjutan pelaku UMKM serta ekspedisi lokal.”

Dampak Terhadap Konsumen dan Penjual Online

Kebijakan ini diperkirakan akan berpengaruh langsung terhadap pola belanja konsumen, terutama pengguna aktif yang biasa memanfaatkan program gratis ongkir setiap hari. Penjual online di berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada pun harus menyesuaikan strategi promosi mereka agar tetap kompetitif.

“Strategi promosi kini tak bisa lagi semata-mata mengandalkan gratis ongkir. Penjual harus mulai menonjolkan keunggulan produk, kualitas pelayanan, dan program loyalitas lainnya,” ujar Rika Suryani, pakar e-commerce dari Universitas Indonesia.

Respon Pelaku Industri dan Platform E-commerce

Sejumlah platform e-commerce besar menyatakan akan patuh terhadap kebijakan pemerintah, meskipun menekankan perlunya masa transisi.

“Kami memahami semangat regulasi ini untuk melindungi UMKM dan menciptakan ekosistem digital yang sehat. Namun kami berharap ada evaluasi berkala, mengingat dampaknya cukup signifikan bagi daya saing,” kata juru bicara Shopee Indonesia.

Beberapa pelaku UMKM juga menyambut baik kebijakan ini, karena selama ini mereka merasa tersaingi oleh brand besar yang mampu menyubsidi ongkir secara masif.

Apa Kata Komdigi Soal Efek Jangka Panjang?

Komdigi menekankan bahwa aturan ini merupakan bagian dari agenda nasional digitalisasi inklusif yang memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha lokal. Pemerintah juga akan meningkatkan insentif logistik untuk UMKM serta mempercepat konektivitas logistik desa ke kota.

Kami tidak melarang promosi, tapi kami mengatur batasannya agar tidak mendistorsi pasar. E-commerce harus tumbuh beriringan dengan UMKM dan pelaku logistik nasional,” tegas Nurhayati.

Baca Juga Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *