Polisi: Jonathan Frizzy Buat Grup WA untuk Koordinasi Obat Keras

Polisi: Jonathan Frizzy Buat Grup WA untuk Koordinasi Obat Keras

06 Mei 2025Polisi: Jonathan Frizzy Buat Grup WA untuk Koordinasi Obat Keras. Artis sinetron Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Polisi menyebut Jonathan memiliki peran penting dalam pengaturan pengiriman melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung menyampaikan bahwa Jonathan Frizzy adalah pembuat grup WhatsApp bernama “berangkat”, yang digunakan untuk berkoordinasi mengenai distribusi zat yang tergolong dalam golongan obat keras tersebut. “Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp ‘berangkat’ ini adalah JF,” ujar Ronald pada Senin (5/5).

Grup itu diisi oleh empat tersangka: JF (Jonathan Frizzy), BTR, EDS, dan ES, yang semuanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kronologi Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Obat Keras dari Malaysia

Tiket ke Malaysia Hingga Pengawasan Bea Cukai

Dalam grup WhatsApp tersebut, Jonathan tak hanya menjadi inisiator, tetapi juga mengatur pembelian tiket ke Malaysia, tempat asal pengiriman etomidate, serta mengoordinasi logistik agar zat itu bisa masuk ke Jakarta tanpa kendala. “JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” jelas Ronald.

Diketahui, zat etomidate yang dikirim disamarkan dalam bentuk rokok elektrik atau vape dan diklaim memiliki kandungan tidak lazim yang kemudian terdeteksi aparat.

Penangkapan di Bintaro dan Status Kesehatan Jonathan

Jonathan ditangkap di Bintaro, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5), sehari setelah statusnya sebagai tersangka ditetapkan pada Sabtu (3/5). Saat ini, ia tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Bandara Soetta. “Kami masih menunggu sampai jam 7 malam apakah JF dilakukan penahanan atau tidak dengan mempertimbangkan segala aspek,” tambah Ronald.

Menurut informasi, Jonathan bersikap kooperatif meskipun kondisinya kurang sehat saat diamankan.

Jerat Hukum: Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang selebritas Tanah Air yang tersandung masalah hukum terkait penyalahgunaan atau peredaran zat berbahaya.

Kasus Jonathan Frizzy menjadi pengingat penting akan bahaya rokok elektrik yang mengandung zat ilegal, serta pentingnya pengawasan ketat dari pihak Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan. Aparat pun terus mendalami apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *