Kronologi Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Obat Keras dari Malaysia
06 Mei 2025 – Kronologi Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Mengandung Obat Keras dari Malaysia
Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapati seorang penumpang yang baru tiba dari Malaysia membawa vape berisi obat keras jenis etomidate. Barang mencurigakan itu ditemukan dalam bentuk catridge rokok elektrik.
Baca Juga: Apa Itu Etomidate? Obat Keras yang Ditemukan di Vape
Setelah penemuan tersebut, Bea Cukai segera melaporkannya ke pihak kepolisian, tepatnya ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung menyebut penemuan barang haram itu menjerat seorang pelaku berinisial BTR, yang kemudian ditangkap dan diperiksa secara intensif. “BTR inilah yang membawa masuk barang dari luar negeri dan diamankan oleh Bea Cukai,” ujar Ronald, Senin (5/5).
Dari hasil pemeriksaan BTR, penyidik memperoleh informasi tambahan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial ER, seorang perempuan berusia 34 tahun.
Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama Jonathan Frizzy (JF). Ia disebut sebagai pihak yang membuat grup WhatsApp bernama “berangkat” untuk mengatur pengiriman zat etomidate dalam catridge vape. “Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” jelas Ronald.
Grup WhatsApp tersebut ternyata berisi empat orang: JF, BTR, ER, dan satu tersangka lain berinisial EDS, yang saat itu sedang berada di Thailand. EDS kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Jonathan Frizzy sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 17 April. Ia datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Namun saat dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan lanjutan, Jonathan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (3/5), penyidik memutuskan untuk menaikkan status Jonathan menjadi tersangka. Keesokan harinya, pada Minggu (4/5), Jonathan ditangkap di wilayah Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Buat Grup WhatsApp Atur Pengiriman Obat Keras dari Malaysia
Status Terkini dan Ancaman Hukuman
Hingga berita ini diturunkan, Jonathan Frizzy masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandara Soetta. Polisi juga menyatakan bahwa Jonathan bersikap kooperatif, meski dalam kondisi tidak fit saat diamankan.
Dalam perkara ini, Jonathan dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 436 ayat 2 dan Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tak hanya itu, denda yang dikenakan bisa mencapai hingga Rp5 miliar. Oleh karena itu, proses hukum akan menjadi perhatian publik hingga vonis dijatuhkan.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan selebritas Indonesia dalam perkara hukum, terutama terkait obat keras dan zat berbahaya dalam produk konsumsi seperti vape. Penegak hukum kini terus mendalami apakah terdapat jaringan lebih luas yang terlibat dalam pengiriman ilegal dari luar negeri.
Ikuti update terbaru seputar Berita di sosial media kami:
Tiktok: @indonesiadalamberita_ | Instagram: @indonesiadalamberita