Ruang sidang Pengadilan Negeri Solo saat sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi, 24 April 2025.

Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Solo, Ini Fakta-Faktanya

Surakarta, 24 April 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perdana perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Sidang ini menarik perhatian publik karena menyentuh langsung legitimasi dokumen pendidikan kepala negara.

Gugatan Dilayangkan oleh Kelompok TIPU UGM

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, pengacara asal Solo yang mewakili kelompok bernama Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Dalam struktur gugatan, Jokowi didudukkan sebagai tergugat I, disusul oleh KPU Kota Surakarta sebagai tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat IV.

Baca juga: Profil Joko Widodo di Situs Resmi Presiden RI

Sidang Diskors Dua Kali, Ada Kesalahan Alamat

Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi, serta hakim anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih. Proses persidangan sempat diskors dua kali:

  • Skorsing pertama selama 30 menit akibat kesalahan penulisan alamat dalam surat kuasa dari tergugat III, yang salah ditujukan ke PN Boyolali.

  • Skorsing kedua selama 20 menit dilakukan untuk menyelesaikan registrasi kuasa hukum tergugat III yang belum terdaftar secara administratif.

Jokowi Tidak Hadir, Dihadiri Kuasa Hukum

Presiden Jokowi tidak hadir dalam persidangan tersebut. Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, YB Irpan, yang menyampaikan bahwa kliennya tengah menjalankan tugas kenegaraan sebagai utusan khusus ke Vatikan untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.

“Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan,” ujar Irpan di PN Solo.

Mediator Diusulkan dari Universitas Sebelas Maret

Agenda penting lainnya dalam sidang ini adalah penunjukan mediator untuk proses mediasi, sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016. Penggugat mengusulkan Prof. Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sebagai mediator.

Kuasa hukum tergugat tidak keberatan dan meminta waktu untuk mengonfirmasi kesediaan pihak yang bersangkutan. Setelah jeda istirahat, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa Prof. Adi telah menyatakan bersedia menjadi mediator. Mediasi akan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025.

Baca juga: Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi

Harapan Penggugat dan Sikap Hati-hati Kuasa Hukum Jokowi

Muhammad Taufiq berharap mediasi tidak mengalami kebuntuan seperti perkara serupa sebelumnya. Ia menekankan pentingnya kehadiran Jokowi sebagai pihak utama agar mediasi berjalan konstruktif.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk mengikuti mediasi akan dibahas terlebih dahulu dengan kliennya.

“Saya tidak bisa memutuskan seketika tanpa konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi,” ucap Irpan.

Sidang selanjutnya akan berfokus pada mediasi, yang akan dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *